Minggu, 25 September 2011

Pelanggaran Kode Etik Psikologi Terhadap Resiliensi Klien


BAB I
KASUS

Kasus I
$1,350,000 -- Psychologist Utilizes Inappropriate “Reparenting” Techniques on a Patient
     Plaintiff was a 30-year-old woman who went to a psychologist to help her with problems she was having adjusting to a new life in the Bay Area. Defendant decided that the plaintiff required “reparenting” therapy in which he had the plaintiff sit on his lap during therapy sessions and rest her head on his shoulders. After several months, defendant began touching plaintiff’s breasts in the therapy sessions. Finally, the plaintiff felt that his behavior was inappropriate and left therapy.
     The defendant admitted all of the above conduct but stated that it was part of treatment. The Law Offices of Winer & McKenna, LLP retained experts to indicate that reparenting treatment in itself is highly questionable and under no circumstances would include the touching of breasts. The defendant refused to settle so the case went to an arbitration (i.e., a trial in front of a judge/attorney).

RESULT: Arbitration award for plaintiff of $1,350,000.

Sumber:
Winer, J. D. (2011). Psychologist utilizes inappropriate “Reparenting” techniques on a patient. Diambil tanggal 20 September 2011 dari http://www.wmlawyers.com/cases/28.html

KASUS II
$500,000 -- Woman’s Psychological Condition Deteriorates as Result of Psychiatrist Malpractice and Abuse
     Plaintiff in this case was a 35-year-old woman who had been in psychotherapy for two years with the defendant psychiatrist when the psychiatrist terminated the treatment and several months later entered into a romantic relationship with the plaintiff in which they lived together for a short period of time. Eventually, the plaintiff found the relationship to be abusive and sought legal help wondering if she could bring a lawsuit even if “I seduced my psychiatrist.”
     The law in California prohibits a psychiatrist from entering into a relationship with a patient for at least two years after therapy has terminated and there was evidence of nonsexual negligence, so the Law Offices of Winer & McKenna, LLP took on the case.
     Fortunately, plaintiff’s therapy sessions with defendant were legally taped. After transcribing the tapes and carefully reviewing them, it became clear that the psychiatrist, through inappropriate psychotherapy techniques and abuse of the transference phenomenon, had been “setting up” the plaintiff to engage in the sexual relationship for the last eight months of therapy. Transference is the process by which a patient, without realizing it, “transfers” feelings and perceptions of significant people in the patient’s childhood, usually parents, onto the therapist. This makes a patient extremely vulnerable to abuse by the therapist.
Winer, J. D. (2011). Woman’s psychological condition deteriorates as result of psychiatrist malpractice and abuse. Diambil tanggal 20 September 2011 dari http://www.wmlawyers.com/cases/17.html

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1 Kode Etik Psikologi
     Kode etik psikologi adalah seperangkat nilai-nilai untuk ditaati dan dijalankan dengan sebaik-baiknya dalam melaksanakan kegiatan sebagai psikolog dan ilmuwan psikologi di Indonesia (Himpsi, 2010). Berdasarkan Bersiff (1999), kode etik psikologi merupakan standart yang ditetapkan oleh para profesional dan diberlakukan oleh APA (American Psychological Association). Di dalam kode etik ditetapkan standart-standart tentang pasal-pasal yang mencakup hal-hal yang pantas dilakukan oleh seorang psikolog.
     Menurut American Psychological Association (dikutip oleh Bersiff, 1999) prinsip umum etika seorang psikolog meliputi 6 area yaitu (a) competence, artinya psikolog harus menjaga standart kemampuannya sebagai seorang psikolog; (b) integrity, artinya psikolog harus memiliki integritas pada ilmu, pengajaran, dan praktek dalam psikologi; (c) professional and scientific responsibility, artinya psikolog menegakkan standart profesional dalam bertindak, menjelaskan aturan dan kewajiban profesional psikolog, berperilaku yang pantas dan bertanggung jawab; (d) respect for people’s rights and dignity, artinya menghormati asas fundamental, martabat, dan menghargai setiap orang; (e) concern for others’ welfare, artinya psikolog memberikan kesejahteraan individu secara profesional, dan (f) social responsibility, artinya psikolog peka dan bertanggung jawab terhadap komunitas sosial di sekitarnya.

2.2 Kontak Seksual Sebagai Bentuk Pelanggaran Etika Profesional
     Kasus kontak seksual oleh seorang profesional seperti psikolog dan terapis dengan kliennya menjadi kasus yang sering dibahas dalam symposia atau panel. Psikolog merupakan seorang profesional yang dituntut untuk tidak terpancing dalam pelecehen seksual dengan kliennya. Pelecehan seksual yaitu ajakan untuk berhubungan seksual, melibatkan kontak fisik dengan klien, dan tindakan verbal atau nonverbal yang memiliki unsur seksual di dalamnya (dikutip dalam Corey, Corey, & Callanan, 1988). . Berdasarkan Kode Etik Psikologi dari HIMPSI (2010) pada pasal 14 ayat (1) mengenai pelecehan seksual oleh psikolog dan atau ilmuwan psikologi tercakup dalam pengertian adanya permintaan berhubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal  yang bersifat seksual dimana pelecehan seksual dapa terdiri dari satu perilaku yang intens atau parah, atau perilaku yang berulang, bertahan dan menimbulkan trauma.
      Berdasarkan Corey, Corey, & Callanan (1988), terdapat tahapan sexual contacts dengan klien yaitu: (a) psychological abuse, yaitu klien diposisikan sebagai penampung rasa emosi konselor, (b) covert abuse, yaitu batas antara klien dan konselor menjadi tipis, dan semakin melanggar kesepakatan professional antara klien dan terapis dengan tindakan seperti berpelukan secara seksual (bukan memeluk secara empati), voyeurism, tatapan seksual, perhatian berlebihan terhadap pakaian dan fisik klien dan semua ini dilakukan dengan konotasi seksual, serta (c) sexual misconduct, yaitu terdiri dari bercumbu, memegang bagian privat, bersenggama, dan oral serta anal seks.   

2.3 Resiliensi
2.3.1 Pengertian Resiliensi
     Istilah resiliensi diberikan pertama kali oleh Block (dikutip dalam Klohnen, 1996) dengan nama ego-resilience, yang diartikan sebagai kemampuan umum yang melibatkan kemampuan penyesuaian diri yang tinggi dan luwes saat dihadapkan pada tekanan internal maupun eksternal. Berdasarkan Grotberg (1999) resiliensi adalah suatu kemampuan untuk bertahan dan beradaptasi dengan sesuatu yang terlihat salah atau tidak sesuai. Dengan meningkatkan resiliensi, maka individu akan mampu mengatasi kesulitan apapun yang muncul di dalam kehidupan ini.
     Resiliensi merupakan suatu pertahanan psikologis yang ditandai oleh kemampuan untuk mampu bangkit kembali dari pengalaman emosional negatif dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan pengalaman-pengalaman yang menimbulkan stres (dikutip dalam Tugade & Fredrickson, 2004). Grotberg (1999) juga mengungkapkan bahwa resiliensi dapat dikatakan sebagai kapasitas yang dimiliki seseorang yang dihadapkan pada situasi-situasi yang rentan terhadap stres kemudian berhasil mengatasinya bahkan mampu hidup lebih baik di kemudian harinya. Resiliensi merupakan kunci sukses dalam pekerjaan dan mendapatkan kepuasan dalam hidup. Resiliensi akan mempengaruhi kesehatan fisik, kesehatan mental, dan kualitas hubungan interpersonal. Keseluruhan hal ini merupakan komponen dasar dari kebahagiaan dan kesuksesan (dikutip dalam Fonny, Waruwu & Lianawati, 2006).
     Berdasarkan Reich, Zautra, & Hall (2010) resiliensi memiliki dua tahap fundamental yaitu saat seseorang tersebut bangkit kembali dengan mudah dari rasa sakit, depresi, dan dari kemalangan yang disebut tahap recovery (penyembuhan) dan tahap sustainability (mempertahankan kondisinya yang telah resilien). Konsep dasar dari resiliensi adalah individu dapat melawan kembali pengalaman-pengalaman buruk dan bahkan seringkali membuat individu semakin tangguh dalam melewati proses resiliensi tersebut. Dengan demikian, resiliensi dapat terjadi karena dibangun oleh sebuah proses yang panjang (Hendersen & Milstein, 2003). Gordon (1996) mengungkapkan bahwa resiliensi merupakan kemampuan untuk berkembang menjadi pribadi yang dewasa dan meningkatkan kompetensi dalam menghadapi situasi-situasi yang merugikan. Resiliensi juga merupakan kapasitas untuk beradaptasi terhadap keberhasilan, melihat sesuatu sebagai hal positif, kemampuan menghadapi sesuatu meski berisiko tinggi, stres berkelanjutan, atau menghadapi trauma (Henry, 1999).

2.3.2 Karakteristik Individu yang Mengalami Resiliensi
     Menurut Grotberg (dikutip dalam Fonny, Waruwu dan Lianawati, 2006) individu yang memiliki resiliensi tinggi akan mampu mengatasi kesulitan dan trauma yang dihadapi. Individu ini akan mampu melihat kegagalan sebagai suatu kesempatan untuk menjadi lebih maju dan mampu menarik pelajaran dari kegagalannya itu. Sedangkan pada individu yang memiliki resiliensi rendah cenderung mempersepsi masalah sebagai suatu beban dalam hidupnya sehingga membuat dirinya mudah merasa terancam dan cepat merasa frustasi.    
     Berdasarkan Reich, Zautra, & Hall (2010) individu yang resilien memiliki karakteristik diri seperti memiliki self esteem (rasa harga diri untuk mengatasi masalah); self understanding (mampu mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam diri); self efficacy (memiliki kepercayaan akan kemampuan dirinya untuk mengatasi masalah yang sedang dihadapinya dengan berhasil); positive future orientation (memiliki rencana akan masa depannya); control of negative behavior and emotion (memiliki tanggung jawab, kepekaan terhadap sesame, dan menunjukkan intergritas diri yang tinggi); hardliness (memiliki komitmen yang kuat untuk tidak mudah terpengaruh dan menunjukkan integritas diri yang tinggi);
ego resilience (dapat bersikap fleksibel dan mudah beradaptasi pada sumber yang rentan akan stres); dan defense mechanism (proses otomatis psikologis yang melindungi individu dari kecemasan dan waspada terhadap bahaya yang menimbulkan stres baik dari faktor internal dan eksternal). Selain itu, individu yang resilien cenderung memiliki pemikiran positif. Pemikiran ataupun emosi positif mampu membangun resiliensi dan mempengaruhi individu menghadapi permasalahannya. Individu yang resilien cenderung optimis terhadap hidupnya, memiliki harapan akan masa depan, percaya bahwa individu mampu mengendalikan arah hidupnya, dan percaya memiliki kemampuan untuk mengatasi masalah atau kesulitan yang akan muncul pada masa mendatang.

BAB III
ANALISA

     Berdasarkan pada kedua kasus yang telah diuraikan di awal, terdapat persamaan permasalahan di dalam kedua kasus tersebut yaitu adanya pelanggaran kode etik psikologi yang mencakup pelanggaran terhadap batasan umum dalam suatu terapi psikologi, pelanggaran terhadap sikap profesional dengan tidak memenuhinya standart sebagai konselor atau psikoterapis, dan adanya pelecahan seksual kepada klien selama masih dalam sesi terapi.

3.1 Pelanggaran terhadap terapi dan profesionalisme
     Pada kasus I terdapat pelanggaran terhadap batasan umum dalam suatu terapi psikologi dimana psikolog di dalam kasus tersebut menggunakan pendekatan terapi yang tidak sesuai dengan permasalahan yang dikeluhkan oleh klien. Psikolog tersebut menggunakan terapi dengan teknik reparenting yang berujung pada adanya tindakan yang mengindasikan suatu pelecahan seksual kepada klien. Teknik reparenting sebenarnya digunakan untuk mengorientasikan kembali pikiran dan perilaku klien agar lebih sehat dari permasalahan psikologis seperti pengabaian, trauma, kekerasan, dan penelantaran yang diyakinin berasal dari masa kanak-kanak (dikutip dalam Wikipedia, 2011). Dengan demikian melalui teknik reparenting ini, klien diharapkan dapat melepaskan trauma tertentu yang terjadi pada masa kanak-kanak dan menerima pengalaman tersebut sebagai sesuatu yang normal dengan mengajarkan keterampilan berpikir dan mengontrol perilaku negatif. Pada kasus I, psikolog tersebut mencoba untuk menerapkan teknik reparenting di dalam membantu mengatasi ketidakmampuan penyesuaian diri kliennya, namun psikolog tersebut memberikan teknik yang tidak menggunakan prosedur baku berdasarkan teori yang relevan dengan ilmu psikoterapi. Psikolog tersebut menerapkan teknik reparenting yang bertujuan untuk membuat klien merasa nyaman namun dengan melakukan kontak fisik secara berlebihan dengan klien yang bahkan menjurus pada suatu tindakan dan pelecehan seksual seperti meminta klien untuk menyandarkan kepada di bahunya yang kemudia semakin lama tindakan psikolog tersebut semakin melewati batas kontak fisik yaitu dengan memegang (maaf) payudara klien. Dengan demikian, psikolog tersebut tidak memenuhi etika dalam terapi psikologi dimana psikolog melakukan kegiatan yang dilakukan untuk penyembuhan dari gangguan psikologis atau masalah kepribadian dengan tidak menggunakan prosedur baku berdasar teori yang relevan dengan ilmu psikoterapi.
     Pada kasus II, terapis telah melanggar kode etik karena dengan sengaja menciptakan suatu kondisi di dalam sesi terapi agar klien melakukan transference kepada terapis. Transference adalah (dikutip dalam Santrock, 2005) proses ketidaksadaran dimana klien memproyeksikan ke terapis perasaan dan perilaku yang dimiliki klien kepada orang yang dianggap dekat dan signifikan di dalam kehidupan klien. Akibatnya secara tidak sadar klien akan mengidentifikasikan terapis sebagai sosok yang dekat dengan dirinya dan setelah klien merasa nyaman dan percaya kepada terapis maka terapis akan dengan mudah untuk membangun suatu kontak seksual dengan kliennya. Hal ini telah dijelaskan di dalam kasus bahwa pada delapan bulan terapi, terapis sudah “menciptakan” atau “mensettingkan” suatu kondisi terapi dimana terapis dapat dengan mudah melakukan tindakan seksual kepada kliennya baik selama terapi maupun sesudah terapi. Transference tersebut memudahkan bagi terapis untuk melakukan kekerasan seksual kepada kliennya.
     Berdasarkan pada kedua kasus tersebut, maka sangat jelas bahwa psikolog dan terapis tersebut tidak memenuhi etika profesi sebagai seorang psikolog dan terapis yang meliputi pelanggaran pada area professional and scientific responsibility, dimana psikolog tidak menegakkan standart profesional dalam bertindak dan berperilaku yang tidak pantas dan tidak bertanggung jawab serta pada area respect for people’s rights and dignity dimana psikolog tidak menghormati asas fundamental, martabat, dan harga diri klien.

3.2 Pelanggaran Kode Etik dengan Melakukan Kontak Seksual pada Klien
     Pada kasus I, psikolog tersebut melakukan kontak seksual dengan klien selama proses terapi yang berupa covert abuse dan sexual misconduct. Berdasarkan Corey, Corey, & Callanan (1988), covert abuse merupakan suatu kontak seksual dimana batas antara klien dan konselor menjadi tipis, dan semakin melanggar kesepakatan secara seksual (bukan memeluk secara empati), voyeurism, tatapan seksual, perhatian berlebihan terhadap pakaian dan fisik klien yang semua ini dilakukan dengan konotasi seksual. Pertama tama, psikolog dalam kasus I melakukan kontak seksual dengan klien dengan cara meminta klien untuk menyandarkan kepala di bahu psikolog selama beberapa kali sesi terapi yang sebenarnya melakukan kontak fisik dengan klien telah melanggar profesionalisme seorang psikolog. Psikolog tersebut kemudian melakukan kontak seksual yang semakin meningkat yang disebut sebagai sexual misconduct. Sexual misconduct adalah kontak seksual yang terdiri dari bercumbu, memegang bagian privat, bersenggama, serta melakukan oral dan anal seks. Bentuk sexual miscondut yang ditunjukkan psikolog dalam kasus I dengan kliennya adalah dengan memegang (maaf) payudara klien yang sudah merupakan bagian privat dari klien. Apabila klien tidak segera melaporkan kejadian ini kepada badan hukum, tidak menutup kemungkinan apabila psikolog tersebut kemudian hari akan melakukan tindakan pelecehan seksual yang semakin meningkat seperti mengajak klien untuk berhubungan seksual atau melakukan tindakan kekerasan seksual. Berdasarkan Kode Etik Psikologi dari HIMPSI (2010) pada pasal 14 ayat (1) mengenai pelecehan seksual oleh psikolog dan atau ilmuwan psikologi tercakup dalam pengertian adanya permintaan berhubungan seks, cumbuan fisik, perilaku verbal atau non verbal  yang bersifat seksual dimana pelecehan seksual dapa terdiri dari satu perilaku yang intens atau parah, atau perilaku yang berulang, bertahan dan menimbulkan trauma.
     Pada kasus II, terapis tersebut melakukan tindakan seksual dengan telah direncanakannya suatu tindakan seksual kepada klien pada saat delapan bulan terapi berlangsung. Terapis tersebut menggunakan teknik dengan cara membuat klien untuk melakukan transference kepada dirinya sehingga klien merasa memiliki hubungan yang dekat dengan terapis dan berakibat terapis dapat dengan mudah melakukan tindakan seksual dengan klien. Setelah dua tahun masa terapi, terapis dan klien tersebut akhirnya menjalin hubungan yang melebihi batas sebagai seorang profesional dan klien. Namun klien menyadari bahwa semakin lama tindakan dari terapis menjurus pada adanya kekerasan seksual pada diri klien dan klien segera bertindak dengan melaporkan terapisnya pada badan hukum. Setelah diperiksa bukti rekaman selama proses terapi, memang diketahui bahwa teknik transference yang dilakukan oleh terapis terhadap kliennya bertujuan untuk memudahkan terapis dalam melakukan tindakan seksual kepada klien baik selama terapi maupun setelah terapi selesai. Dengan demikian, terapis dari semula telah dengan jelas dan nyata memiliki keinginan untuk melanggar moral dan etika standart dalam suatu terapi dengan merencanakan suatu tindakan seksual kepada kliennya.
     Kasus I dan kasus II memiliki persamaan permasalahan dimana klien dirugikan secara psikis akibat tindakan dan pelecehan seksual dari psikolo maupun terapisnya. Ketika seks dilibatkan dalam hubungan terapeutik, terapis akan kehilangan kontrol dan arah terapi. Efek lain dari adanya tindakan seksual lainnya adalah munculnya perasaan negative tentang pengalaman saat terapi, dampak negative pada kepribadian, serta kemunduran hubungan seksual dengan partner sesungguhnya (istri/suami) sehingga mereka merasa segan untuk mengikuti terapi berikutnya karena adanya pengalaman buruk.
    
3.3 Pengaruh Pelanggaran Kode Etik terhadap Resiliensi Klien
     Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh psikolog dan terapis pada kasus I dan kasus II memberikan dampak emosional bagi klien. Klien yang seharusnya dilindungi dan diberikan solusi terhadap permasalahannya justru mendapatkan kerugian secara fisik dan psikis karena merasa dilecehkan oleh seorang profesional. Berdasarkan Corey, Corey, & Callanan (1988), diungkapkan beberapa dampak yang dirasakan oleh klien akibat sexual intimacy antara terapis dengan klien, yaitu secara klinis pasien akan mengeluhkan ketegangan, ketakutan pada sesuatu kelelahan, hilangnya motivasi, depresi, dan atau kecemasan. Keputusasaan dan bersikap pesimis biasanya hal yang paling banyak muncul sebagai dampak dari tindakan seksual dari seorang terapis. Selain itu, sexual intimacy tersebut juga memberikan dampak seperti memburuknya hubungan di dalam keluarga, ketidakmampuan dalam bekerja, menyalahkan diri sendiri, dan membenci diri sendiri yang akan berakibat lebih buruk apabila tidak segera diberikan intervensi karena dapat beresiko pasien akan melakukan bunuh diri. Berdasarkan dampak-dampak tersebut seharusnya psikolog atau terapis sebagai seorang profesional memberikan pelayanan psikologis dengan melindungi (adanya caring) klien terhadap permasalahan psikologisnya serta menghormati klien sebagaimana mestinya.
     Pada awalnya kedua klien tersebut merasa dirugikan baik secara fisik maupun psikis karena mereka yang seharusnya mendapatkan solusi dari permasalahannya justru berbanding terbalik dengan apa yang mereka harapkan dari sesi terapi. Selama dan setelah mengikuti terapi, para klien mengharapkan untuk mendapatkan kesembuhan secara psikis atau mental, namun akibat dari pelecehan seksual pada klien I dan adanya kekerasan seksual pada klien II mengakibatkan mereka mengalami tekanan psikologis dan perasaan negatif terhadap para psikolog mereka dan pengalaman terapinya. Keintiman secara seksual dalam suatu terapi atau konseling mungkin melibatkan adanya penyalahgunaan kekuasaan oleh psikolog atau terapis. Berdasarkan sudut pandang terapis, tindakan seksual mungkin memberikan emosional lebih dalam sehingga menjadi bias dalam penilaian dan tidak menyelesaikan masalah klien yang sebenarnya. Selain itu di sisi lainnya, klien juga merasa diperdaya dan mendapatkan kenangan buruk sehingga merasa traumatis akan sesi terapi.
     Menurut saya, gambaran resiliensi dari kedua klien pada kasus I dan kasus II terhadap pelanggaran kode etik yang diterima mereka dari psikolog dan terapisnya adalah adanya kemampuan untuk kembali bangkit dari pengalaman pelecehan dan kekerasan seksual yang diterima dari psikolog mereka dengan memberanikan diri melaporkan kepada badan hukum dan memperkarakan pelecehan seksual yang diterimanya. Akibat dari pengaduan yang dilakukan oleh kedua klien tersebut, mereka mendapatkan perlindungan akan hak-hak mereka sebagai seorang pasien dan berhasil mendapatkan kemenangan serta ganti rugi dari piskolog dan terapis yang merugikannya.
    Grotberg (1999) mengungkapkan bahwa resiliensi dapat dikatakan sebagai kapasitas yang dimiliki seseorang yang dihadapkan pada situasi-situasi yang rentan terhadap stres kemudian berhasil mengatasinya bahkan mampu hidup lebih baik di kemudian harinya. Menurut saya, kedua klien tersebut memiliki pertahanan psikologis dimana mereka mampu untuk bangkit kembali dari pengalaman emosional negatif mereka yang diakibatkan oleh pelecehan dan kekerasan seksual serta mencoba untuk kembali berhadapan dan beradaptasi pada pengalaman tersebut sehingga memiliki motivasi dan keberanian untuk mengadukan tindakan dari para terapis mereka ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan konsep dasar dari resiliensi adalah individu dapat melawan kembali pengalaman-pengalaman buruk dan bahkan seringkali membuat individu semakin tangguh dalam melewati proses resiliensi tersebut (Hendersen & Milstein, 2003).
     Saat seorang wanita memiliki niat untuk mengadukan dan memperkarakan suatu tindakan seksual ke badan hukum menurut saya tidaklah mudah. Hal ini karena suatu pelecehan dan kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang terkadang masih takut dan malu diungkapkan oleh seorang wanita karena mereka memikirkan bagaimana pandangan sosial terhadap harga diri mereka. Terlebih pada kasus II dimana klien dalam kasus tersebut telah menjalin hubungan yang intim melebihi hubungan profesional antara terapis dengan klien. Berdasarkan Corey, Corey, & Callanan (1988) sebagian besar klien yang mengalami pelecehan seksual tidak melaporkan kejadian tersebut karena adanya rasa malu dan bersalah sehingga tidak berkeinginan untuk meneruskan permasalahan tersebut ke pengadilan. Namun, akhir-akhir ini semakin banyak klien perempuan yang memberanikan diri untuk melaporkan dan menuntut terapis yang melakukan pelecehan kepada mereka.
     Dengan demikian, keputusan dan tindakan kedua klien dalam kasus I dan II untuk menghadapi pengalaman traumatis mereka dengan mengadukan psikolog dan terapisnya merupakan suatu bentuk kemampuan mereka untuk berkembang menjadi pribadi yang lebih dewasa, dapat lebih peka dan mengantisipasi terhadap situasi atau keadaan yang dapat memunculkan kembali pengalaman pelecehan dan kekerasan seksual yang diterimanya, serta meningkatkan kemampuan klien untuk dapat cepat memiliki inisiatif ketika dihadapkan pada suatu permasalahan dan cenderung tidak mempersepsi suatu permasalahan menjadi beban hidupnya. Menurut saya, kedua klien dalam kasus I dan kasus II telah menjadi individu yang resilien karena mereka memiliki harapan positif akan masa depannya walaupun sudah mengalami pelecehan dan kekerasan seksual. Melalui harapan tersebut mereka memiliki kepercayaan diri untuk mengungkapkan kasus mereka ke badan hukum dan publik yang kemudian kasus tersebut dapat dimenangkan oleh klien sehingga klien mendapatkan sejumlah ganti rugi dalam bentuk materi. Klien pada kasus I mendapatkan ganti rugi materi dengan jumlah yang besar yaitu $1,350,000 dan klien pada kasus II mendapat ganti rugi materi sebesar $500,000. Kemenangan mereka tersebut semakin meningkatkan harga diri, kepercayaan diri, dan keyakinan diri mereka bahwa mereka memiliki kemampuan dalam mengatasi masalah, mampu mengendalikan arah hidupnya, dan mampu bangkit serta beradaptasi dari pengalaman negatifnya. Dengan demikian, kedua klien tersebut akan semakin menunjukkan pribadi yang resilien dan dapat berkembang menjadi pribadi yang kuat mental dan pribadi yang positif.

  
DAFTAR PUSTAKA

Bersiff, D. N. (1999). Ethical conflict in psychology (2nd ed.). Washington, DC: American Psychological Association.
Corey, G., Corey, M. S., & Callanan, P. (1988). Issues and ethics in the helping professions (3rd ed.). California: Brooks/Cole Publishing Company.
Fonny, Waruwu, F., & Lianawati. (2006). Resiliensi dan prestasi akademik pada anak tunarungu. Jurnal Provitae, 2(1), 34-40.
Gordon, T. (1996). Menjadi orang tua efektif (F. L. Subardja, Penerj.). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. (Karya asli diterbitkan tahun 1975).
Grotberg, E. H. (1999). Tapping your inner strength: How to find the resilience to deal with anything. Oakland, Canada: New Harbinger Publication.
Hendersen, N., & Milstein, M. M. (2003). Resiliency in schools. Thousand Oaks, CA: Corwin Press.
Henry, J. (1999). Changing conscious experience: Comparing clinical approaches, practice, and outcomes. British Journal of Psychology, 90(4), 587-609.
Himpsi. (2010). Kode etik psikologi indonesia. Diambil tanggal 20 September 2011 dari http://www.himpsi.org/
Klohnen, E. C. (1996). Conseptual analysis and measurement of the construct of ego resilience. Journal of Personality and Social Psychology, 70(5), 1067-1079.
Reich, J. W., Zautra, A. J., & Hall, J. S. (2010). Handbook of adult science. New York: The Guilford Press.
Santrock, J. W. (2005). Psychology. New York: McGraw-Hill.

Tugade, M.M. & Fredrickson, B. L. (2004). Resilient individuals use positive emotions to bounce back from negative emotional experiences. Journal of Personality and Social Psychology, 86 (2), 320-333.
Wikipedia. (2011). Reparenting. Diambil tanggal 20 September 2011 dari http://en.wikipedia.org/wiki/reparenting.
Winer, J. D. (2011). Psychologist utilizes inappropriate “Reparenting” techniques on a patient. Diambil tanggal 20 September 2011 dari http://www.wmlawyers.com/cases/28.html
Winer, J. D. (2011). Woman’s psychological condition deteriorates as result of psychiatrist malpractice and abuse. Diambil tanggal 20 September 2011 dari http://www.wmlawyers.com/cases/17.html